ERA.id - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib melakukan skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis, kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani.
"Skrining tersebut untuk mengetahui potensi risiko empat penyakit kronis, yakni diabetes melitus (DM), ginjal kronik, hipertensi, dan jantung koroner," katanya pada media gathering dan sosialisasi program JKN-KIS di Magelang dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).
Ia menyampaikan skrining riwayat kesehatan ini dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, website, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang langsung ke fasilitas kesehatan (faskes).
Menurut dia, skrining penting dilakukan peserta JKN-KIS, minimal setahun sekali.
"Sekarang diwajibkan, agar skrining riwayat kesehatan membudaya di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, skrining riwayat kesehatan bagi peserta JKN-KIS memang tidak diwajibkan. Namun, kebanyakan masyarakat baru menyadari mengidap keempat penyakit tersebut ketika masuk pada fase lanjut. Dengan melakukan skrining, dapat diketahui tingkat risiko penyakit peserta, mulai dari tingkat rendah, sedang, sampai tinggi.
"Kalau hasil skrining menunjukkan risiko rendah, dianjurkan menjalani pola hidup sehat. Tapi kalau risikonya sedang atau tinggi, peserta diminta untuk segera ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter," katanya.
Manfaat adanya skrining riwayat kesehatan, FKTP akan mengetahui kondisi kesehatan para pasiennya. Sebaliknya, manfaat akan dirasakan oleh peserta supaya mendapatkan penanganan cepat dan tepat. Selain itu, mencegah sebelum kesehatan jatuh pada kondisi terburuk sehingga angka harapan hidup menjadi panjang.
Dampak dari penyakit kronis yang tidak terkelola, katanya, akan memicu penyakit-penyakit lainnya. Selain kondisi kesehatan peserta JKN-KIS memburuk, biaya kesehatan yang dikeluarkan untuk pengobatan juga membengkak.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Magelang Sugeng Ngarsono menginformasikan nomor induk kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Artinya, peserta dapat menyebutkan NIK KTP elektronik kepada petugas pendaftaran di faskes ketika berobat.
Selain itu, katanya, dapat menunjukkan KIS digital melalui aplikasi Mobile JKN atau kartu fisik KIS.