Tindak Lanjuti SE Menpan-RB Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Tangerang Lakukan Pendataan

| 13 Jun 2022 18:16
Tindak Lanjuti SE Menpan-RB Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Tangerang Lakukan Pendataan
Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid. (Humas Kabupaten Tangerang)

ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menindaklanjuti surat edaran (SE) keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

"Yang pertama akan kita lajukan rekap jumlah tenaga honorer, lalu rekap latar belakang pendidikan, setelah itu, kita akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid, Senin (13/6/2022).

Maesal menjelaskan, bahwa pendataan honorer tersebut dilakukan dengan melihat beberapa kategori seperti dari latarbelakang pendidikan dan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

Selanjutnya, Maesal menambahkan pihaknya juga akan melakukan analisis beban kerja dari setiap OPD, instansi serta kecamatan yang melingkupi Pemerintahan Tangerang.

"Setelah semua di rekap selesai, barulah kita kordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya," katanya.

Maesyal mengungkapkan, sejauh ini keberadaan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tangerang masih sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan dalam hal ini juga Pemerintah Kabupaten masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer tersebut.

"Dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja itu. Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, karena nanti kita juga akan menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Zaki menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang nantinya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut. Namun, hal itu akan menunggu teknis aturannya terlebih dahulu.

"Karena kan terkait kebijakan ini terhitung baru, jadi kita masih menunggu teknisnya," jelasnya.

Rekomendasi