Kahfi PAN Harap Pemerintah Tak Naikkan Iuran BPJS Kelas III Saat KRIS Diberlakukan

| 27 Jun 2022 10:49
Kahfi PAN Harap Pemerintah Tak Naikkan Iuran BPJS Kelas III Saat KRIS Diberlakukan
Ashabul Kahfi (Dok. DPR)

ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi berharap pemerintah tak menaikkan iuran bagi peserta Kelas III, jika BPJS Kesehatan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.

"Sistem itu kan masih sementara kami godok bersama BPJS Kesehatan. Silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan. Akan tetapi, harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga tidak dinaikkan iurannya," kata politisi PAN asal Sulsel ini, Minggu (26/6/2022).

Alasannya, peserta BPJS kelas tiga bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Jika sistem KRIS harus diterapkan, sebaiknya untuk kelas standar. Namun, tidak untuk golongan kelas tiga.

"Cuma kami hargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi, iuran ini memang akan menjadi masalah jika harus dinaikkan lagi," ujarnya.

Penerapan sistem KRIS ini, kata Kahfi, perlu sosialisasi agar bisa diterima baik di tengah masyarakat. "Kadang sebuah kebijakan itu baik. Akan tetapi, karena kurang sosialisasi sehingga terjadi penolakan," katanya lagi.

Kahfi menyebut ada dua rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang sudah siap untuk uji coba KRIS, yakni RSUP Wahidin Sudirohusodo dan RSUD Tajuddin Chalid. Peninjauan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2022.

Diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu. Rencana peleburan melalui program KRIS akan segera diberlakukan.

Saat ini, BPJS sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait dengan iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu. Maka dari itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.

Rekomendasi