Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara, Advokat Alvin Lim Ingatkan Polri Soal Proses Hukum Dugaan Investasi Bodong

| 07 Jul 2022 10:15
Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara, Advokat Alvin Lim Ingatkan Polri Soal Proses Hukum Dugaan Investasi Bodong
Advokat Alvin Lim

ERA.id - Advokat Alvin Lim selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum dari sekitar 5.000 korban dugaan Investasi bodong mendukung pidato Kapolri Listyo Sigit pada HUT Bhayangkara yang menyatakan bakal memberi tindakan tegas kejahatan yang rugikan masyarakat.

"Kapolri saya ingatkan, kasus Investasi bodong di kepolisian skala kerugian diatas Rp1 Triliun, semua mandek, saya bantu ingatkan, takut bapak lupa. Mahkota Raja Sapta Oktohari Rp7.5 Triliun, 2 tahun belum ada tersangka di Polda Metro Jaya, korban 6.000 masyarakat. KSP SB, kerugian Rp12 Triliun, 180 ribu korban, mandek di Polda Jabar, belum ada tersangka, Minnapadi dan Narada juga kerugian triliunan, ribuan korban juga, tidak berjalan, tidak ada tersangka. Saya yakin jika bapak Kapolri bisa menuntaskan kasus Investasi bodong dengan kerugian diatas Rp1 Triliun, maka bapak akan jadi Kapolri terbaik sepanjang masa, karena nyatanya Investasi bodong diatas 1 Triliun, mandek," katanya Kamis (7/7/2022).

Ibu M, korban dugaan investasi bodong juga dengan senang menyambut realisasi janji Kapolri.

"Pak Kapolri jika benar tepati janjinya dan berani memproses Laporan polisi kami korban PT Mahkota di Polda Metro jaya dan menahan Raja Sapta Oktohari, maka saya akan acungkan semua jempol tangan dan kaki untuk bapak, dan doakan agar bapak mamin diberkati. Karena akibat kejahatan investasi bodong, skema ponzi raja okto, keluarga saya keuangannya hancur, selain rugi materiil, saya sangat dirugikan secara immateriil, keluarga saya hancur," katanya.

Presiden Jokowi dalam HUT Bhayangkara di Semarang menyatakan bahwa memantau dari media konvensional dan Media sosial yang terjadi di Indonesia.

"Saya harap janji Kapolri benar-benar di realisasikan, karena kejahatan yang paling besar impaknya merugikan masyarakat adalah Investasi bodong berkedok skema ponzi. Jika Kapolri tidak tanggap dan tidak berhasil memproses kasus-kasus skema ponzi, maka jutaan korbannya akan tidak percaya atas Institusi Polri dan mencoreng wibawa Korps Bahayangkara," kata Alvin

LQ Indonesia Lawfirm akan terus menjalankan amanah 5000 korban masyarakat, mengingatkan agar kasus Skema Ponzi dinaekkan Tersangka, aset hasil kejahatan agar segera disita dan segera di sidangkan sehingga bisa di kembalikan kerugian kepada para korban. Kami membuka hotline untuk pelaporan Investasi bodong di 0817-9999-489 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).

"Para korban Investasi bodong, mari gunakan momentum HUT Bhayangkara dan janji Kapolri ini yang akan tegas, apabila anda menjadi korban kejahatan, hubungi LQ untuk pendampingan pelaporan, agar bisa mendapatkan hak dan keadilan melalui proses pidana yang dijanjikan Bapak Kapolri." Tutup Alvin Lim.

Rekomendasi