ERA.id - Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, menantang Kapolda Metro Jaya dan Kapolri untuk tidak setengah-setengah dalam penegakan hukum terutama dalam penanganan kasus investasi bodong dan segera melanjutkan pemeriksaan.
Alvin Lim adalah kuasa hukum para korban gagal bayar PT MPIP dengan terlapor Mantan Direktur Utama Raja Sapta Oktohari.
Alvin juga menagih janji PT MPIP soal deviden yang ternyata tidak terpenuhi dan malah dalam beberapa bulan berikutnya gagal bayar dan modal pokok sama sekali tidak bisa ditarik.
"Juga kepada kejaksaan untuk tidak mempersulit penanganan kasus Investasi Bodong dengan modus P19 Mati sehingga Kasus nantinya di SP3," katanya, Kamis (20/1/2022).
Alvin Lim menyebutkan bahwa Jaksa Agung harus berhenti dengan pencitraan dan mulai menegakan hukum sesuai tupoksi nya, serta sesuai undang-undang yang berlaku.
Alvin Lim juga mengancam akan membongkar borok kejaksaan dalam kasus bobolnya Bank Bukopin senilai Rp675 Miliar yang diduga melibatkan oknum petinggi Kejaksaan, serta kasus-kasus lain yang menjadi modus operandi Jaksa dalam memeras dan mencelakakan masyarakat.
"Presiden harus mulai menegakan hukum dan membenahi Kasus investasi bodong, karena kasus Investasi bodong inilah penyebab rusaknya ekonomi negara, dimana pintu belakang terbuka lebar, para penggemplang investasi bodong melarikan dana masyarakat ke British Virgin Island, Cayman Island sehingga upaya Presiden dan Sri Mulyani menarik investasi masuk tidak akan berdampak besar. Jika tidak ada keseriusan," kata Alvin Lim.
LQ menghimbau agar masyarakat berani melaporkan jika menjadi korban investasi bodong ke Hotline LQ di 0818-0489-0999 agar ditangani secara profesional dan tuntas.