ERA.id - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari 30 tersangka tersebut 25 di antaranya telah ditahan.
"Ada 30 tersangka yang saat ini sudah kita tetapkan," kata Hengki Haryadi di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).
Hengki menjelaskan 30 tersangka itu terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya dua orang tersangka merupakan Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.
"Sedangkan untuk korbannya terdapat 12 orang korban dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, maupun perorangan," kata Hengki.
Hengki mengatakan salah satu korban dari kasus mafia tanah itu adalah keluarga selebritas Nirina Zubir yang mengalami kerugian materi hingga Rp17 miliar.
"Masih banyak masyarakat yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah," tutur Hengki.
Lebih lanjut, dia mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda di antaranya ada yang bertugas mencari target berupa lahan kosong yang tidak dipasang plang.
"Ada tersangka yang bertugas membuat dokumen palsu dan sebagai penghubung ke pihak oknum BPN hingga oknum BPN yang berperan dalam penerbitan sertifikat," kata Hengki.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP.