Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah, Menteri ATR Hadi Tjahjanto: Saya Tak Segan Proses Hukum dan Pecat

| 18 Jul 2022 15:52
Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah, Menteri ATR Hadi Tjahjanto: Saya Tak Segan Proses Hukum dan Pecat
Hadi Tjahjanto (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menindak tegas pejabat BPN yang terlibat kasus mafia tanah.

"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat," kata Hadi Tjahjanto di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022), saat menghadiri pengungkapan kasus mafia tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang diantaranya melibatkan oknum pejabat BPN.

Hadi berpesan kepada pejabat BPN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab melayani masyarakat.

"Layani masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Yakinkan kita bahwa kita akan tetap melindungi jajaran kerja," ucap Hadi Tjahjanto.

Sebelumnya Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 30 tersangka kasus mafia tanah.

Dari 30 tersangka itu 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya dua orang tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal 167 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi