Keberadaannya Masih Jadi Misteri, KPK Ancam Bakal Jerat Siapapun yang Sembunyikan Politisi PDIP Mardani H Maming

| 26 Jul 2022 11:46
Keberadaannya Masih Jadi Misteri, KPK Ancam Bakal Jerat Siapapun yang Sembunyikan Politisi PDIP Mardani H Maming
Mardani H Maming (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan siapapun yang membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming kabur dari apartemennya di kawasan Jakarta bakal dijerat pidana.

KPK menyatakan tak ada yang boleh menghalangi penjemputan paksa tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu tersebut.

"Kami mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan karena itu diancam pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 26 Juli.

Pihak yang membantu Mardani kabur bisa dianggap merintangi upaya penyidikan yang berlaku. Mereka dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor yang hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ali meminta Mardani kooperatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini untuk mempercepat proses hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan yang menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," tegasnya dikutip dari VOI.id pada Selasa (26/7/2022).

Masyarakat, sambung Ali, juga diminta melapor jika mengetahui keberadaan Mardani. "Karena kita semua tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjunjung tinggi azas hak asasi dan keadilan," ungkapnya.

KPK melakukan penggeledahan apartemen milik Mardani dalam upaya penjemputan paksa pada Senin, 25 Juli kemarin. Namun, penyidik harus pulang dengan tangan kosong karena dia tak ditemukan.

Rekomendasi