ERA.id - PDI Perjungan meyakini mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming akan bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkiat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini sehubungan dengan menghilangnya Mardani Maming saat hendak dijemput paksa oleh KPK.
"PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).
Nurdin mengatakan, PDIP berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
PDIP, kata Nurdin, akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan tidak akan melalukan intervensi.
"PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin.
Nurdin berharap proses hukum yang sedang berjalan akan selalu dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah.
Untuk diketahui, KPK memasukkan Mardani dalam DPO pada hari ini, Selasa (26/7). Sebelumnya, dia mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Saat penyidik mendatangi apartemennya di kawasan Jakarta, Mardani juga tak kelihatan batang hidungnya. Sehingga, penyidik pulang dengan tangan hampa.
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.