Ditetapkan Jadi Tersangka, Mardani Maming Langsung Bermalam di Rutan Pomdam Jaya Guntur

| 28 Jul 2022 23:47
Ditetapkan Jadi Tersangka, Mardani Maming Langsung Bermalam di Rutan Pomdam Jaya Guntur
Mardani H Maming (Wardhany Tsa Tsia/ VOI.id)

ERA.id - Mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan Maradani H. Maming resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidinan dengan megumumkan tersangka Mardani Maming, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam.

Mardani diduga menerima uang sebesar Rp104,3 miliar. Tak hanya itu, dia juga membuat perusahaan fiktif yaitu PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang memonopoli pengelolaan pelabuhan yang menunjang aktivitas operasional pertambangan.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Mardani sudah mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan terborgol.

Mardani kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 28 Juli hingga 16 Agustus. Dia akan menempati Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka Mardani Maming oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022-16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Alex.

Rekomendasi