ERA.id - Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia adalah akta kelahiran. Ini merupakan dokumen yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika Anda baru sama memiliki anak, ada cara membuat akta kelahiran online yang bisa digunakan sehingga proses lebih praktis.
Pembuatan atau pengurusan akta kelahiran di kantor pelayanan publik terkait catatan sipil dan kependudukan membutuhkan waktu tersendiri. Sementara, pembuatan akta kelahiran online membuat Anda bisa lebih menghemat waktu.
Pencatatan data kelahiran secara online merupakan pencatatan kelahiran yang dilakukan oleh pemohon melalui pengisian data di aplikasi elektronik. Hal tersebut termuat dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan bahwa akta kelahiran merupakan salah satu bentuk perlindungan serta pengakuan negara terhadap status hukum seorang anak.
“Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” jelas Zudan, dilansir laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akta kelahiran yang diterbitkan secara online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran yang dibuat secara offline atau langsung. Dikutip Era dari CNN Indonesia, berikut adalah syarat dan tahap pengurusannya.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Online
· Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/pihak yang membantu proses kelahiran.
· Akta nikah atau kutipan akta perkawinan.
· Kartu keluarga (KK) yang menjadi tempat untuk mendaftarkan penduduk sebagai anggota keluarga.
· Kartu tanda pendududuk elektronik (KTP-el) orang tua/wali/pelapor, atau
· Paspor orang tua/wali/pelapor bagi warga negara Indonesia (WNI) bukan penduduk dan orang asing.
· Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (untuk orang yang tidak mempunyai surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong).
· SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri (untuk orang yang tidak mempunyai akta perkawinan, telah berstatus kawin di KK dan sudah terstruktur suami-istri-anak di KK).
Cara Membuat Akta Kelahiran Online
Berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016, berikut adalah cara untuk mengurus akta kelahiran anak secara online.
1. Membuka situs Dukcapil menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
Registrasi di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/web untuk memperoleh hak akses sebagai pengguna aplikasi pencatatan kelahiran.
2. Isi formulir dan unggah berkas
Setelah mendapatkan akses, pemohon mengisi formulir yang ada di dalam aplikasi pencatatan kelahiran kemudian mengunggah beberapa dokumen yang disyaratkan.
3. Tanda bukti permohonan
Setelah mengisi formulir yang terdapat di aplikasi pencatatan kelahiran serta melengkapi persyaratan, pemohon akan mendapatkan tanda bukti permohonan.
4. Tunggu verifikasi dan validasi
Petugas instansi pelaksana akan melakukan verifikasi serta validasi data permohonan. Basis data atau biodata yang digunakan untuk melakukan proses tersebut adalah yang tersimpan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
5. Penerbitan register akta kelahiran
Pejabat pencatatan sipil instansi pelaksana akan melakukan penandatanganan dan penerbitan register akta kelahiran setelah verifikasi dan validasi data dilaksanakan.
6. Penandatanganan elektronik terhadap kutipan akta kelahiran
Setelah itu, pejabat pencatatan sipil instansi pelaksana akan memberikan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7. Pemberitahuan melalui surel
Petugas terkait akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon melalui surat elektronik (surel/e-mail).
8. Mencetak akta kelahiran
Setelah semua proses dilakukan, pemohon bisa mencetak kutipan akta kelahiran.
Itulah syarat dan cara membuat akta kelahiran online. Informasi tersebut diharapkan bisa memudahkan masyarakat agar tidak ada anak yang tidak memiliki akta kelahiran.