Isi Pledoi Teddy Minahasa Dibuka dengan Kutipan Al-Quran: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan

| 13 Apr 2023 17:05
Isi Pledoi Teddy Minahasa Dibuka dengan Kutipan Al-Quran: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan
Irjen Teddy Minahasa (Tangkapan layar Youtube @liputan6)

ERA.id - Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, membacakan nota pembelaan atau pleidoinya terkait kasus penilapan barang bukti sabu-sabu pada hari ini, Kamis 13 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Isi Pledoi Teddy Minahasa dibuka dengan pembacaan kutipan surat Al-Baqarah Ayat 83 yang berisi tentang kewajiban ibadah puasa untuk umat Muslim.

"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun," buka Teddy dalam pembacaan pleidoinya.

Sedangkan arti dari ayat tersebut yaitu, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Isi Pledoi Teddy Minahasa

Selanjutnya, Teddy meneruskan pembacaan nota pembelaan dengan judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa merasakan kejanggalan dalam proses penentuan dirinya sebagai tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Bahkan ia menyebut dirinya sengaja dibidik sejak awal untuk dipidanakan.

Sidang tuntutan kasus Teddy Minahasa (Foto: Antara)

"Saya belum pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal prosedurnya melalui pemeriksaan terlebih dahulu," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Dengan demikian, Teddy mengaku merasa sengaja diincar untuk dijatuhkan, sebab tiba-tiba dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

"Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan. Sekarang terbukti bukan hanya dijatuhkan, namun juga dibinasakan," ujar Teddy.

Teddy Minahasa mendapat tuntutan hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primer Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjelaskan pertimbangan mereka menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy sudah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal yang memberatkan.

Hal memberatkan lainnya yaitu status Teddy yang tercatat sebagai anggota Polri, terlebih sebagai Kapolda Sumatera Barat yang semestinya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," jelas jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dinilai Merusak Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Selanjutnya, jaksa juga menilai Teddy sudah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri yang berjumlah sekitar 4 ratus ribu personil. Perbuatan Teddy juga dapat dikatakan sudah merusak nama baik Polri.

Teddy yang tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam mengungkapkan keterangan di persidangan juga disebut sebagai hal yang memberatkan tuntutan.

"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika," jaksa melanjutkan.

Alasan terakhir, Teddy disebut tidak melaksanakan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan baik. Pada sisi lain, jaksa penuntut umum menilai tidak terdapat hal yang meringankan tuntutan terhadap Teddy.

Demikianlah ulasan mengenai isi pledoi Teddy Minahasa yang dibacakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi