ERA.id - Dalam seleksi penerimaan sekolah kedinasan terdapat nilai ambang batas (passing grade) untuk menentukan pendaftar lulus atau tidak. Apabila pendaftar memiliki nilai Selkesi Kompetensi Dasar (SKD) di atas passing grade maka bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Lantas berapa ambang batas sekolah kedinasan 2023?
Diberlakukannya nilai ambang batas dalam tiap tes SKD sekolah kedinasan sudah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepemenpanRB) Nomor 137 Tahun 2023. SKD terdiri dari 3 tes yang harus diikuti oleh pendaftar sekolah kedinasan.
Tahun ini tes SKD sekolah kedinasan digelar mulai 7 Juni. Untuk jadwalnya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan tiap instansi pendidikan atau sekolah kedinasan. Supaya bisa mendapatkan hasl tes SKD maksimal, calon taruna dan taruni harus tahu nilai ambang batas sekolah kedinasan.
Nilai Ambang Batas Sekolah Kedinasan
Ujian SKD terdiri dari 3 tes, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Setiap jenis tes memiliki jumlah soal dan bobot nilai yang berbeda-beda.
Berikut ini rincian soal SKD, nilai kumulatif, dan nilai ambang batas Sekolah Kedinasan 2023.
Soal TIU
Jumlah soal: 35
Nilai ambang batas: 80
Nilai kumulatif tertinggi: 175.
Bobot jawaban soal TIU:
Benar: + 5 , Salah: + 0, Tidak menjawab: + 0 .
Durasi pengerjaan soal TIU yakni selama 100 menit.
Soal TKP
Jumlah soal: 45
Nilai ambang batas: 56
Nilai kumulatif tertinggi: 225.
Bobot jawaban soal TKP:
Paling tinggi: + 5, Paling rendah: + 1, Tidak menjawab: 0 .
Durasi pengerjaan soal yakni selama 100 menit.
Soal TWK
Jumlah soal: 30
Nilai ambang batas: 65
Nilai kumulatif tertinggi: 150.
Bobot jawaban soal TWK:
Benar: + 5, Salah: + 0, Tidak menjawab: + 0 .
Durasi pengerjaan soal TIU yakni selama 100 menit.
Dalam ketentuan nilai ambang batas SKD sekolah kedinasan, terdapat pengecualian bagi pendaftar di daerah tertentu. Untuk pendaftar kategori afirmasi diberlakukan nilai kumulatif paling rendah 281 dan nilai TIU paling rendah 55.
Demikianlah ulasan mengenai nilai ambang batas sekolah kedinasan 2023. Untuk bisa lolos ke tahap seleksi selanjutnya, calon taruna dan taruni harus bisa memperoleh nilai di atas passing grade baik untuk tes TIU, TWK, dan TKP.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…