ERA.id - Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari seluruh penjuru dunia memenuhi panggilan hati mereka untuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Namun, tak sedikit jamaah haji yang kehilangan nyawa mereka. Lantas apa saja hak jamaah haji yang meninggal di tanah suci?
Meninggalnya jamaah haji di Tanah Suci merupakan sebuah pukulan berat bagi keluarga mereka, serta bagi seluruh komunitas Muslim di seluruh dunia. Artikel ini akan membahas beberapa hak yang didapatkan para jamaah.
Hak Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci
-
Perawatan Jenazah
Bagi jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci, proses pemulasaraan mencakup mandi jenazah, mengkafani, menshalati, dan pemakaman yang disediakan secara gratis.
Pengurusan jenazah di Arab Saudi sepenuhnya dilakukan oleh markaz PPIH (Pengelola Penyelenggaraan Ibadah Haji) Arab Saudi. Markaz adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurus berbagai layanan bagi jamaah haji, termasuk jamaah haji asal Indonesia.
Selain itu, jika ada permintaan dari keluarga, jenazah juga diizinkan untuk disholati di Masjidil Haram setelah melaksanakan shalat fardhu berjamaah.
-
Dapat Badal Haji
Layanan badal haji disediakan bagi jamaah haji asal Indonesia dalam beberapa situasi, seperti jika jamaah meninggal sebelum wukuf di embarkasi atau dalam perjalanan menuju Tanah Suci, jamaah yang sakit parah yang tidak dapat melaksanakan ibadah wukuf, atau jamaah yang mengalami gangguan jiwa.
Layanan badal haji tidak hanya gratis, tetapi juga menyertakan penerbitan sertifikat bagi jamaah yang mendapatkan badal haji.
-
Asuransi
Jamaah haji Indonesia mendapatkan asuransi yang besarnya sebanding dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mereka bayarkan.
Bagi jamaah haji yang meninggal dunia di pesawat, mereka juga akan menerima tambahan santunan dari maskapai sebesar Rp 125 juta.
Selain itu, asuransi juga mencakup perlindungan terhadap kecelakaan dengan jumlah klaim yang bergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang dialami.
Subhan Cholid, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyatakan bahwa Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya untuk melindungi para jemaah.
-
Layanan Pengembalian Barang Almarhum
Keluarga jamaah haji yang meninggal dunia tidak perlu khawatir mengenai barang-barang milik almarhum yang tertinggal di Tanah Suci.
PPIH akan mengembalikan barang-barang tersebut secara utuh kepada ahli waris.
Hingga saat ini, pada pukul 15.05 waktu Arab Saudi, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) melaporkan bahwa terdapat 77 jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia.
Mereka meninggal dunia di kota Madinah, Makkah, Jeddah, dan juga di dalam pesawat dalam perjalanan dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Selain hak jamaah haji yang meninggal di tanah suci, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…