Ini Sanksi Penumpang KA Kebablasan dari Stasiun Tujuan, Bisa Kena Denda!

| 03 Aug 2023 13:15
Ini Sanksi Penumpang KA Kebablasan dari Stasiun Tujuan, Bisa Kena Denda!
Sanksi penumpang KA kebablasan dari stasiun tujuan (unsplash)

ERA.id - Mulai Rabu (3/8), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberlakukan sanksi penumpang KA kebablasan dari stasiun tujuan. Sanksi tersebut diberlakukan  bagi penumpang yang sengaja turun di stasiun melebihi yang tertera di tiket.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan bahwa para penumpang kereta api harus turun di stasiun tujuan sesuai dengan informasi yang tertera di tiket.Keputusan ini diambil oleh KAI dengan tujuan untuk menciptakan kenyamanan bersama dan menjaga ketertiban dalam penggunaan transportasi kereta api.

Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang melibatkan penumpang yang keluar dari relasi yang telah ditetapkan, yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Joni menyampaikan keterangan resmi mengenai aturan ini pada Selasa (1/8).

Sanksi Penumpang KA Kebablasan dari Stasiun Tujuan

Sanksi yang akan dikenakan bagi penumpang yang turun di stasiun melebihi batas adalah berupa denda sebesar dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang (dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang sebenarnya turun).

Selain itu, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di atas kereta api, mereka akan tetap diarahkan untuk turun pada stasiun pertama yang memungkinkan, dan selanjutnya akan dijemput oleh petugas stasiun.

Joni menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menegaskan kembali pentingnya penumpang turun di stasiun yang sesuai dengan tiketnya. Hal ini bertujuan untuk mendorong kedisiplinan penumpang dalam menggunakan transportasi kereta api dan menghindari ketidaknyamanan serta gangguan dalam perjalanan KA.

kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan (unsplash)

Menurut Joni, semua langkah yang diambil PT KAI adalah  dalam upaya menciptakan pengalaman perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.

Selain denda PT KAI juga menjelaskan, para penumpang nakal tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Joni memastikan untuk memastikan kenyamanan pelanggan, kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan ini meliputi kesesuaian identitas penumpang, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai dengan manifest.

Untuk melakukan pengecekan ini, kondektur menggunakan aplikasi Check Seat Passenger yang memungkinkan mereka untuk dengan mudah mengetahui identitas penumpang, tempat duduk yang telah dipesan, serta relasi tiket yang dibeli.

Dengan adanya sistem pengecekan ini, diharapkan semua penumpang dapat mengikuti aturan dan menghindari melebihi relasi yang tertera pada tiket mereka.

Tindakan ini merupakan langkah proaktif dari PT KAI  untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam pelayanan transportasi kereta api.

Selain sanksi penumpang KA kebablasan dari stasiun tujuan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Tags : pt kai sanksi KA
Rekomendasi