Intip Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia, Kamu Berminat?

| 28 Aug 2023 19:25
Intip Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia, Kamu Berminat?
Ilustrasi gaji (Foto: Antara)

ERA.id - Ketua RT atau Rukun Tetangga merupakan seseorang yang dipilih masyarakat sekitar untuk menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas di Indonesia. Dalam artikel ini akan dibahas daftar gaji Ketua RT di Indonesia.

Tugas dan wewenang Ketua RT sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desan dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 ayat 1. Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa Ketua RT bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat, menyiapkan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan Kepala Desa.

Di bawah ini adalah daftar gaji ketua RT di setiap daerah:

Daftar Gaji Ketua RT

Padang

Dikutip pada Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, bahwa gaji atau upah yang diberikan kepada ketua RT yaitu senilai Rp245.000 (Rp 245 ribu) setiap bulannya.

Riau

Dilansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi tentang honor bagi ketua RT, menyebutkan, Ketua RW hanya menerima Rp650.000 per bulan. Sementara itu ketua RT menerima gaji sebesar Rp500.000 per bulannya.

DKI Jakarta

Ilustrasi (Foto: Dok. Bank DKI)

Gaji ketua RT di daerah DKI Jakarta sudah ditentukan dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, disebutkan bahwa nominal uang penyelenggaraan ketua RT di DKI Jakarta adalah senilai Rp2.000.000 (Rp2 juta) setiap bulan.

Bekasi

Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi sudah ditentukan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan intesif senilai Rp5.000.000 (Rp5 juta) setiap tahunnya atau bila dibagi 12 bulan, maka Ketua RT di Bekasi akan mendapatkan gaji senilai Rp416.000 (Rp 416 ribu) setiap bulan.

Yogyakarta

Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, upah Ketua RT setiap bulannya ditetapkan sebesar Rp250.000 (Rp 250 ribu).

Magelang

Nilai upah yang diterima oleh Ketua RT setiap bulannya telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, yaitu senilai Rp300.000 (Rp300 ribu).

Semarang

Gaji Ketua RT di Semarang tidak diketahui secara pasti, namun dilansir dari postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, pada 28 Juni 2022 lalu dikatakan bahwa gaji ketua RT di Semarang pada tahun 2022 yaitu Rp600.000 (Rp 600 ribu) per bulannya. Hendrar mengungkapkan bahwa dirinya berjanji gaji ketua RT pada tahun 2023 akan dinaikkan senilai Rp1.000.000 (Rp1 juta).

Probolinggo

Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, disebutkan besaran honorarium yang didapatkan Ketua RT senilai Rp180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.

Makassar

Peraturan Walikota Makasasar Nomor 27 Tahun 2022 menuliskan, bayaran setiap ketua RT disesuaikan dengan pencapaian kinerjanya. Bila mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, Ketua RT di Makassar akan menerima upah sebesar Rp500.000 (Rp500 ribu) setiap bulannya. Sedangkan yang paling tinggi apabila Ketua RT mendapatkan nilai sangat baik, maka akan menerima upah sebesar Rp2.000.000 (Rp2 juta) setiap bulannya.

Pontianak

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 menjelaskan tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya senilai Rp1.500.0000 (Rp 1,5 juta) atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan mendapatkan gaji sebesar Rp125.000 (Rp125 ribu).

Demikianlah ulasan tentang daftar gaji Ketua RT di Indonesia, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi