ERA.id - Majelis hakim menetapkan rincian perhitungan restitusi Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Dalam menjalai aksinya, Mario Dandy Satriyo dibantu oleh pacarnya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Hakim menilai restitusi yang semestinya dibayarkan oleh Mario Dandy yaitu sejumlah Rp25.140.161.900.
Biaya restitusi sendiri yaitu besaran ganti rugi yang dibayarkan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
"Menimbang bahwa oleh karena itu besarnya hak anak korban David mendapatkan restitusi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2022 adalah ganti kerugian atas kehilangan kekayaan," demikian ucap Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, saat vonis terhadap terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9) dibacakan.
Perhitungan Restitusi Dibagi Jadi Beberapa Unsur
Sedangkan perhitungan restitusi ini dibagi menjadi beberapa unsur. Pertama, ganti kerugian atas hilangnya kekayaan. Unsur ini terbagi menjadi pembayaran sewa rumah, dan biaya di hotel Somerset serta hotel JS Luwansa. Dengan demikian, untuk ganti kerugian atas kehilangan kekayaan yang harus dibayarkan adalah senilai Rp9.108.900.
"Penggantian biaya perawatan medis atau psikologis yaitu kegiatan stem cell, Rp425.045.000," sebut hakim membacakan unsur kedua.
Ketiga, ganti rugi atas penderitaan yang menjadi akibat tindak pidana, yaitu jaminan perawatan pemulihan korban sejumlah Rp12 miliar dan keempat, jaminan penopang kebutuhan hidup senilai Rp12 miliar.
"Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya yang berhubungan dengan proses hukum," kata hakim.
Untuk rinciannya adalah sebagai berikut; transportasi Rp6.818.000; konsumsi Rp7.380.000; dan biaya untuk kuasa hukum sebesar Rp700 juta.
Jumlah Restitusi Capai Total Rp120 Miliar
Sebagai informasi yang perlu diketahui, jumlah restitusi yang dihitung LPSK memiliki total Rp120.388.911.030. Angka ini sudah terdiri dari proyeksi biaya pengobatan David Ozora yang mencapai Rp118 miliar. Angka ini dihitung dari jumlah biaya penanganan di rumah sakit RS Mayapada yang jika dihitung selama satu tahun mencapai angka Rp2.180.120.000,00.
Angka ini selanjutnya dikali 54 tahun sebagai proyeksi jika David Ozora mengalami cacat seumur hidup. Sementara itu, 54 tahun adalah angka proyeksi hidup di Jakarta yang mencapai 71 tahun dan selanjutnya dikurangi umur David sekarang, yaitu 17 tahun.
Sementara itu, uang sejumlah Rp2 miliar sisanya merupakan angka kewajaran yang dihitung LPSK untuk mengganti permohonan dari pihak keluarga korban untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dinilai mencapai Rp18.162.000,00 dan komponen biaya perawatan psikologis dan medis yang mencapai nilai Rp1.315.045.000,00.
Demikianlah penjelasan tentang rincian perhitungan restitusi Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…