Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus yang Harus Diketahui, Simak di Sini

| 11 Sep 2023 16:25
Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus yang Harus Diketahui, Simak di Sini
Ilustrasi syarat peserta Pemilu kampanye di kampus 2024 mendatang. (Antara)

ERA.id - Selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi para peserta Pemilu 2024 yang berniat melakukan kampanye di kampus. Sedangkan syaratnya ini, menurut Puadi sudah sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Lantas apa saja syarat peserta pemilu kampanye di kampus? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Peserta Pemilu Kampanye di Kampus

Syarat pertama, Puadi menjelaskan bahwa peserta pemilu harus menjalankan jika diundang atau sudah mendapatkan izin rektor dari kampus bersangkutan.

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan bahwa kampanye yang dilakukan ini bukan karena semata-mata keinginan dari calon peserta pemilu, melainkan karena mendapatkan undangan.

"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," kata Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu RI, Senin 11 September 2023.

Ilustrasi pemilih atau partisipan muda dalam Pemilu 2024 (Antara/Irwansyah)

Syarat kedua, peserta pemilu yang mendapat undangan ke kampus tidak membawa ataupun mengenakan atribut kampanye atau alat peraga kampanye.

"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujarnya.

Sebagai Bawaslu, Puadi mengharapkan mahasiswa aktif menjalani pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Peran mahasiswa dalam pengawasan pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 yang semakin memiliki integritas.

KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan percepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024 mendatang.

Pada mulanya, KPU menjadwalkan pendaftaran capres-cawapres pada tanggal 19 Oktober 2023. Namun, saat ini dimajukan menjadi tanggal 10 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerbitkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk menjalankan kampanye.

Dalam putusan tersebut, MK mensyaratkan para peserta kampanye di kampus tidak membawa atribut kampanye.

Demikianlah ulasan tentang syarat peserta pemilu kampanye di kampus yang harus dilakukan oleh setiap peserta. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi