Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan, Ini Alasannya

| 21 Jul 2022 11:44
Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan, Ini Alasannya
Zulkifli Hasan (Foto: Antara)

ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak laporan dari kelompok masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum PAN yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Diketahui, Zulkifli mengampanyekan putrinya sambil membagikan minyak goreng kemasan murah di Lampung beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, alasan pihaknya menolak laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil.

"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata Puadi melalui keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Puadi menjelaskan, Bawaslu langsung melakulan analisis terhadap laporan tersebut. Pertama, analisis berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kedua, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.

Dari dua analisis tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahawa Zulkifli sebagai terlapor tidak bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan pemilu karena belum masuk tahapan masa kampanye.

"Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," kata Puadi.

Selain itu, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Atas dasar kajian tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada Papan Pengumuman di Kantor Bawaslu," ujarnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang terdiri dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu melaporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu pada Selasa (19/7).

Zulkifli dilaporkan karena dinilai mengampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri dengan menggunakan fasilitas negara.

"Kami melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara, praktik politik dalam kampanye yang dilakukan bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan dalam aktivitas Pasar Murah PAN di Lampung," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Rekomendasi