Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Simak Poin-poinnya

| 07 Nov 2023 15:03
Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral dalam Pemilu, Simak Poin-poinnya
Ilustrasi PNS (ANTARA-HO-Humas Pemkot Bandung)

ERA.id - Setiap kali tahapan pemilihan umum (pemilu) diselenggarakan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi perhatian. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN harus netral dan bebas dari intervensi politik.  Lantas apa saja jenis pelanggaran ASN tidak netral dalam pemilu? Simak penjelasannya di bawah ini.

Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan dengan jelas bahwa, "Yang dimaksud dengan 'asas netralitas' adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun."

Meskipun demikian, pelanggaran terhadap netralitas ASN selalu terjadi setiap penyelenggaraan pemilu. Menjelang Pemilu 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahkan memperkirakan pelanggaran netralitas ASN akan semakin meningkat. Ketua KASN Agus Pramusinto menyebutkan, dalam rentang 2020-2021 saja, sudah tercatat sebanyak 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan oleh masyarakat.

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). (Antara)

Sebanyak 1.373 ASN mendapat sanksi

Dari jumlah tersebut, sanksi untuk sejumlah 1.373 ASN sudah ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Sanksi tersebut merujuk pada rekomendasi yang diberikan KASN.

ASN dikatakan melanggar netralitas jika terlibat dalam beberapa aktivitas yang berhubungan dengan politik. Pelanggaran terhadap netralitas ASN tidak harus dengan menjadi anggota partai politik maupun tim kampanye. ASN yang memperlihatkan dukungan ke peserta pemilu juga dapat disebut melakukan pelanggaran netralitas.

Jenis pelanggaran ASN tidak netral dalam pemilu

Melansir laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, di bawah ini adalah 16 jenis pelanggaran netralitas ASN:

  1. Kampanye atau sosialisasi media sosial, baik mengunggah, mengomentari, membagikan, ataupun memberikan like;
  2. Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dijalani dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;
  3. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;
  4. Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan melakukan simbol gerakan tangan atau gerakan yang berindikasi memihak;
  5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk mendapatkan dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;
  6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara;
  7. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;  
  8. Menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, misalnya ajakan, pertemuan, seruan, imbauan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;
  9. Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;
  10. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;
  11. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain;
  12. Menyatakan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;
  13. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara;
  14. Menjadi anggota/pengurus partai politik.
  15. Memanfaatkan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatan dalam kampanye;
  16. Membuat keputusan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;

Demikianlah ulasan tentang jenis pelanggaran ASN tidak netral dalam pemilu. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi