Syarat Daftar Petugas Haji 2024: PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

| 06 Dec 2023 23:00
Syarat Daftar Petugas Haji 2024: PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi
Syarat daftar petugas haji 2024 (unsplash)

ERA.id - Menjelang tahun 2024, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah membuka pendaftaran untuk seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Lantas apa saja syarat daftar petugas haji 2024?

Sebagaimana era beritakan sebelumnya, pendaftaran petugas haji sudah dimulai pada 7 Desember 2023. Proses seleksi petugas haji berlangsung secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Calon peserta yang memenuhi syarat diharuskan mengikuti ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CAT).

Pertandingan CAT tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada tanggal 21 Desember 2023. Mereka yang berhasil melewati tahap awal ini akan melanjutkan seleksi pada tingkat provinsi.

Pendaftaran dibagi menjadi Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi (Unsplash)

Syarat Daftar Petugas Haji 2024

Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut adalah persyaratan bagi calon anggota Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi:

Persyaratan untuk PPIH Kloter:

a. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memeluk agama Islam.
  • Berkeadaan sehat.
  • Laki-laki atau perempuan.
  • Tidak dalam kehamilan.
  • Berkomitmen dalam melayani jemaah.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dengan bukti surat pernyataan.

b. Persyaratan Khusus

Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama.
  • Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran.
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
  • Memiliki kemampuan kepemimpinan (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
  • Disarankan memiliki gelar sarjana di bidang Agama Islam.
  • Disarankan telah menunaikan ibadah haji.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik.
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
  • Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren.
  • Berkomitmen dalam memberikan bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan, dengan bukti surat pernyataan.
  • Telah menyelesaikan pendidikan sarjana.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan untuk PPIH Arab Saudi:

a. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memeluk agama Islam.
  • Berkeadaan sehat.
  • Laki-laki dan/atau perempuan.
  • Tidak dalam kehamilan.
  • Berkomitmen dalam melayani jemaah.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS, dengan bukti surat pernyataan.
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren.
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama dengan pengetahuan, pengalaman, atau bidang kerja terkait Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Persyaratan Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

  • Usia maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

  • Usia maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelayanan Transportasi:

  • Usia maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Usia maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana SISKOHAT:

  • Usia maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 tahun, dengan bukti surat keterangan dari atasan.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT.
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Diutamakan telah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Selain syarat daftar petugas haji 2024, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi