Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024, Ternyata Segini

| 13 Feb 2024 08:00
Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024, Ternyata Segini
Ilustrasi Pemilu 2024. (Antara)

ERA.id - Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah telah menyepakati pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum, untuk kenaikan honor petugas dan pengawas pemilu 2024. Melansir laman resmi KPU, ada kenaikan honor yang disediakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).  

Keputusan tersebut berdasarkan ketetapan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Lantas, bagaimana rincian honor petugas dan pengawas Pemilu 2024?

Ilustrasi. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Honor petugas dan pengawas Pemilu 2024

Mengutip laman resmi Indonesia Baik, di bawah ini adalah rincian honorarium atau honor bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp1,5 juta
  • Anggota: Rp1,3 juta
  • Sekretaris: Rp1,15 juta
  • Pelaksana: Rp1,05 juta
  • Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024), Rp 900.000 (Pilkada 2024)
  • Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024), Rp 850.000 (Pilkada 2024)
  • Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024), Rp 650.000 (Pilkada 2024).

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

  • Ketua: Rp 8,4 juta Anggota: Rp 8 juta
  • Sekretaris: Rp 7 juta
  • Pelaksana: Rp 6,5 juta
  • Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta.

KPPS Luar Negeri

  • Ketua: Rp 6,5 juta
  • Sekretaris: Rp 6 juta
  • Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga sudah menentukan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama penyelenggaraan pemilu 2024 berlangsung.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut; santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang Rp 8,25 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp 3,8 juta per orang,  serta bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta per orang.

Honor pengawas Pemilu 2024

Terkait honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 sendiri sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.

Honorarium bagi pengawas TPS pada tiap jabatannya pun berbeda-beda, dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 2,2 juta per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,9 juta per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1,55 juta per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp 1,5 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1 juta.

Demikianlah ulasan tentang honor petugas dan pengawas pemilu 2024, semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi