ERA.id - Salah satu unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu 2024 adalah pengawas TPS (PTPS). Bawaslu sendiri sudah mengumumkan pendaftaran PTPS Pemilu 2024. Lantas apa saja tugas pengawas TPS Pemilu 2024? Dan apa saja wewenang yang dimiliki? Simak ulasannya di bawah ini.
Definisi Pengawas TPS Pemilu 2024
Menurut peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan bertugas untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu merupakan Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.
Di bawah ini adalah ciri-ciri pengawas TPS (PTPS) Pemilu.
- Menurut Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.
- Menurut Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari sesudah hari pemungutan suara.
Apa Saja Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024?
Pengawas TPS (PTPS) Pemilu mempunyai sejumlah tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, di bawah ini merupakan tugas pengawas TPS Pemilu 2024.
Tugas pengawas TPS Pemilu 2024:
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sedangkan berdasarkan informasi dari Buku Saku PTPS Pemilu oleh Bawaslu, wewenang pengawas TPS Pemilu adalah sebagai berikut.
Wewenang pengawas TPS Pemilu 2024:
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
- Menginformasikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menjalankan wewenang lain seperti yang sudah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Konsultasi Antar Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS (PTPS) dapat menjalankan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah menerima izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. Hal ini bertujuan untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan di TPS saat Pemilu.
Menurut Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, di bawah ini adalah ketentuannya.
- Melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain
- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain, atau
- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, jumlah honor PTPS antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta.
Masa Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan jadwal yang sudah dirilis oleh Bawaslu, Pengawas TPS Pemilu akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024. Pembubaran pengawas TPS dilakukan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara dilaksanakan.
Dengan kata lain, PTPS akan dibubarkan paling lambat pada tanggal 21 Februari 2024 karena pemungutan suara diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Dengan demikian, masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 hanya satu bulan.
Demikianlah ulasan tentang tugas pengawas TPS Pemilu 2024 beserta wewenang yang dimiliki.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…