Fraksi PAN Tolak Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

| 24 Feb 2024 18:35
Fraksi PAN Tolak Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (dok. PAN).

ERA.id - Fraksi PAN di DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Alasannya, persengkataan hasil Pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh undang-undang. 

Oleh karena itu, PAN menilai, semua persengkataan Pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

"Selama ini, persengkataan hasil Pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia," kata Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay dikutip dalam keterangan tertulis resminya, Sabtu (24/2/2024). 

Saleh mengatakan, setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan dengan menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan. Menurut dia, jika bukti-bukti yang disertakan itu kuat, maka Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan memenangkan para penggugat.

"Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut," jelas Saleh.

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menilai, penggunaan hak angket tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, jelas dia, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit. 

Belum lagi, sambung Sales, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati. 

"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS," ujar Saleh.

"Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?" sambungnya.

Saleh pun meminta agar usulan pengajuan hak angket tersebut dipertimbangkan kembali. Sebab, kata dia, upaya ini akan menjadi preseden tidak baik ke depannya. 

"Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu," ungkap Saleh.

Rekomendasi