ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero). Namun, pengerjaan proyek ini kemudian disubkontrakkan oleh perusahaan pelat merah tersebut kepada perusahaan lainnya.
“Main projectnya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain tapi nilainya kecil,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Saat ditanya soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut, Tessa enggan menjawab lebih rinci. Ia hanya mengatakan, penyidikan yang dilakukan saat ini karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Tessa menegaskan, perbuatan para tersangka nantinya bakal dibuka dalam persidangan.
“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami,” jelas Tessa.
“Hal ini akan disampaikan KPK bila perkara ini sudah mulai disidangkan di pengadilan,” sambungnya.
KPK sebelumnya menyebut, proyek ini menggunakan mata anggaran dari pemerintah pusat, yakni Kementerian PUPR. PT Waskita Karya pun ditunjuk sebagai kontraktor yang membangun shelter tsunami itu.
Nilai proyek pembangunan shelter ini jumlahnya sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp19 miliar.
Sebagai informasi, penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 2023. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.
Meski demikian, KPK belum membuka identitas dua tersangka itu maupun konstruksi lengkap perkaranya. Informasi ini akan diumumkan saat penyidikan telah dirasa cukup.
KPK menjelaskan, pembangunan ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014.