ERA.id - Polisi merekonstruksi kasus Fauzan Fahmi (43) yang memenggal kepala Sinta Handiyana (40) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (27/10).
"Tadi pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Reka adegan ini dilakukan di tiga tempat, yakni di rumah Fauzan di kawasan Penjaringan, Jakut, di Jalan Pantai Mutiara, Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara, dan sekitar SPBU Pelabuhan Perikanan Muara Baru.
Sebelumnya, Fauzan Fahmi ditangkap usai membunuh Sinta Handiyana di kawasan Muara Baru. Sebelum insiden itu terjadi, pelaku dan korban berhubungan badan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan Fauzan dan Sinta sudah menjalin asmara sejak 2020 lalu. Awalnya, keduanya janjian bertemu di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakut. Sebelum bertemu, Sinta meminta dibawakan ikan tuna oleh Fauzan.
Namun, Fauzan lupa membawa ikan tuna yang dipesan korban. Pelaku ini pun menyuruh Sinta untuk mengambil langsung ikan tuna itu di rumahnya.
"Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah," kata Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Sinta lalu menyusul ke rumah Fauzan di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakut. Setibanya, Fauzan meminta Sinta untuk naik ke lantai dua rumahnya. Namun, korban menolaknya.
"Korban tidak mau dan mengatakan 'saya tidak mau takut ada si perek atau pelacur'. Dalam hal ini yang dimaksud si perek ini adalah istri daripada tersangka. Kemudian dijawab oleh tersangka 'istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang'. Lalu korban menjawab dengan kalimat 'ah, kamu juga anak perek'," ungkapnya.
Pelaku pun emosi dan mencekik leher Sinta selama 20 menit hingga korban tak bergerak dan wajahnya membiru. Fauzan lalu mengambil sebilah pisau yang ada di lantai dua rumahnya untuk memenggal kepala Sinta.
"Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit," jelasnya.