Jahatnya Pegawai Universitas Mataram, Perkosa Mahasiswi Saat Kesurupan

| 26 Apr 2025 17:05
Jahatnya Pegawai Universitas Mataram, Perkosa Mahasiswi Saat Kesurupan
Ilustrasi penjara. (Pixabay)

ERA.id - Pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) berinisial S (52) ditangkap usai memperkosa mahasiswi yang kesurupan di kamar kosnya area Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengungkapkan modus tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang telah menetapkan S sebagai tersangka. Parahnya, pemerkosaan membuat korban hamil dan melahirkan.

"Tersangka niatbta membantu korban, mengingat pada saat itu korban dalam keadaan kesurupan," kata Pujawati.

Niat baik itu dimulai saat tersangka mendatangi korban di kamar kosnya yang beralamat di wilayah Kekalik, Kota Mataram. Setibanya di kamar kos, tersangka langsung mengambil air putih dan mengoleskan ke seluruh badan korban.

Niat baik itu kemudian berubah menjadi nafsu bejat nan jahanam sewaktu tersangka memijat badan korban mulai dari bagian kaki. Di sini, korban pun diperkosa. Pujawati mengungkapkan dalam kondisi tersebut, penyidik telah menemukan adanya unsur niat jahat.

Pujawati mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada saat korban menjalani program kuliah kerja nyata (KKN), tepatnya pada siang hari medio Februari 2023.

Lebih lanjut, Pujawati mengatakan bahwa penyidik sudah menahan tersangka guna mencegah perbuatan berulang.  "Jadi, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujarnya.

Kini tersangka S diganjar tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rekomendasi