ERA.id - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Alfonsus Toribio Tenkudi atau Betrand Peto terhadap pelapor berinisial AW di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah laporan polisi diterima, tim penyidik melengkapi administrasi penyelidikan dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum," katanya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Merespons itu, kuasa hukum korban, Deki Patria Nasution, menyatakan bahwa korban telah menjawab 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Termasuk dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi. Kami juga sudah menyerahkan beberapa bukti dan dua orang saksi sudah diperiksa," ujar Deki.
Soal bantahan yang sempat disampaikan oleh pihak Betrand di media massa, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Nathaniel Hutagaol, menegaskan bahwa membantah adalah hak hukum terlapor, namun pihaknya siap membuktikan tuduhannya di jalur hukum.
"Biar proses hukum nanti yang menunjukkan siapa yang benar dan salah," kata Nathaniel.
Nathaniel juga menegaskan bahwa kliennya adalah seorang pekerja dan mahasiswi, bukan pekerja tempat hiburan malam (lady companion/LC).
Ia pun meminta publik dan netizen (warganet) berhenti memojokkan korban biar para korban tak takut bersuara.
Mengenai substansi kejadian, Nathaniel menyebut dugaan tindak kekerasan seksual terjadi di area depan toilet lokasi acara. Pihaknya mencatat sejumlah kejanggalan, salah satunya pesan permohonan maaf dari salah satu pelayan (waiter) lokasi kejadian yang mendadak ditarik kembali.
Pihak kuasa hukum menyerahkan seluruh pengembangan perkara dan proses penyelidikan lebih lanjut kepada penyidik Subdit PPA Polda Metro Jaya.