ERA.id - Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang dilakukan EY (48) warga Cianjur, yang menawarkan istrinya (H) (50) melalui media sosial dengan tarif Rp 400 ribu untuk sekali main.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah timsus Satreskrim Polres Cianjur merazia penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur. Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.
"Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat, pasangan suami-istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," katanya, Sabtu (18/7/2020).
Berdasarkan keterangan pasangan suami istri itu, mereka sudah melakukan praktik prostitusi sejak lama. Bahkan, mereka tidak merasa risih ketika harus melakukan hubungan suami istri bertiga dengan tamunya.
"Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat, EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi. Setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus," katanya.
Juang menjelaskan, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100 ribu jika istrinya sudah bermain sekali.
AKhirnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EY akan dikenakan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini keduanya masih diperiksa. Kemungkinan EY akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton.