Istri yang Kepergok Selingkuh dan Seret Suaminya Pakai Mobil Ternyata Berkali-kali Lakukan KDRT

| 20 Dec 2024 15:48
Istri yang Kepergok Selingkuh dan Seret Suaminya Pakai Mobil Ternyata Berkali-kali Lakukan KDRT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Antara)

ERA.id - Seorang istri, Melody Sharon (31) ditangkap usai menyeret suaminya sendiri, AG (35) memakai mobil hingga kakinya patah di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Sebelum kejadian ini, Melody ternyata berkali-kali melakukan KDRT ke suaminya sendiri.

"Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali, itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Nicolas menjelaskan AG diseret usai memergoki istrinya selingkuh. Kejadian berawal ketika Melody awalnya video call dengan suaminya dan mengatakan sedang berada di apartemen. Dia lalu berdalih ingin tidur, namun AG tak mempercayainya.

Sang suami mengecek keberadaan istrinya dengan melacak melalui handphone-nya. Melody diketahui berada di kawasan Jaktim. AG pun menuju ke lokasi dan mencari mobil istrinya. Tak lama setelah itu, Melody ditemukan di dalam mobil. Korban ingin masuk ke dalam mobil namun tak Melody tak menghiraukannya.

"Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil, jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan, Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," ungkapnya.

Korban pun luka-luka dan kaki kanannya patah. Namun, Melody membiarkan suaminya begitu saja dan meninggalkannya. Nicolas menyebut Melody hingga saat ini tak pernah menanyakan kondisi suami dan anak-anaknya.

Tak terima, AG melaporkan perbuatan istrinya ke polisi. Usai dilakukan serangkaian penyidikan, Melody pun ditangkap.

Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan ke Melody dan hasilnya dia negatif menggunakan narkotika.

Istri ini dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Dan tersangka hari ini kita sudah tahan, kita sudah tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama," kata Nicolas.

Rekomendasi