Terbentur Gulungan Benang Layangan, Lelaki Trenggalek Ini Tewas

| 21 Oct 2020 10:00
Terbentur Gulungan Benang Layangan, Lelaki Trenggalek Ini Tewas
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kematian penggiat LSM, Agus Saiful di Tulungagung

ERA.id - Seorang lelaki tewas di halaman sebuah rumah kos di Kelurahan Ngantru, Trenggalek, karena terbentur palang kayu gulungan benang layang-layang di Desa Ngantru, Trenggalek, Jawa Timur.

"Korban meninggal saat jogging di sekitar rumah saudaranya di Kelurahan Ngantru dan pada saat bersamaan, ada anak kecil bermain layang-layang yang gulungan benangnya terlepas mengenai kepala bagian belakang," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan di Trenggalek, Selasa (21/10/2020).

Kasus kematian pria paruh baya bernama Agus Saiful, warga Desa Sumbergedong Trenggalek ini, sempat membuat warga setempat gempar.

Pasalnya, terdapat luka robek menganga seperti bekas pukulan benda tumpul pada kepala bagian belakang. Korban dikira korban pembunuhan.

Namun setelah polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan menyelidiki saksi-saksi, diperoleh petunjuk bahwa Agus tewas terkena hantaman kayu gulungan benang (senar) layang-layang.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kematian penggiat LSM, Agus Saiful di Tulungagung

Gulungan senar tersebut terbuat dari kayu yang berbentuk palang. Kecelakaan terjadi saat seorang anak berusaha menarik benang plastik (senar) dari layang-layang jenis bapangan yang putus.

Bocah itu menarik benang plastik itu dengan menggunakan rangkaian dua kayu pendek membentuk tanda plus.

Naas terjadi, kala si bocah tidak kuat menarik senar yang tersangkut pepohonan, sehingga kayu gulungan benang yang dipegangnya terlepas dan mengarah ke kepala Agus yang jogging di dekatnya.

Palang layangan itu lalu menghantam kepala bagian belakang Agus, sehingga menyebabkannya tewas seketika. "Karena yang menarik benang usianya masih anak-anak yang masih sekolah di bangku sekolah dasar (SD), kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Nanti biar Pengadilan yang memutuskan, karena memang ini kejadiannya bukan kesengajaan, tetapi karena lalai. Kecelakaan," kata KBO Reskrim Polres Trenggalek Iptu Krisna Dwi Jaya.

Tags : kecelakaan
Rekomendasi