ERA.id - Melalui Indonesia Digital Testing House (IDTH), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membawa alat uji terkini perangkat telekomunkasi di fasilitas terbaru mereka di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Alat yang merupakan fasilitas IDTH itu merupakan perangkat pengujian Specific Absorption Rate (SAR) yang digunakan untuk memastikan penggunaan gawai bagi tubuh pengguna.
"Alat ini baru ada akhir tahun lalu, dia bisa mengukur radiasi dari perangkat-perangkat biasanya dekat dengan tubuh. Contohnya HP, smartwatch, tablet, pokoknya yang dekat dengan tubuh."
"Nanti dilihat seberapa besar radiasi yang bisa dipancarkan perangkat tersebut dan bisa diterima tubuh kita," kata Kepala BBPPT Syaharuddin mengenalkan alat uji tersebut dalam kunjungan media meninjau kesiapan ITDH di Depok, Jawa Barat, seperti dikutip Antara.
Apabila dirangkum dalam perangkat telekomunikasi, SAR merupakan satuan untuk mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia ketika menggunakan perangkat telekomunikasi.
Maka dari itu diperlukan pengujian SAR untuk memastikan agar SAR tidak melebihi nilai batas aman guna menjaga agar gawai yang digunakan di Indonesia aman bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk pada kesehatan.
Adapun perangkat yang digunakan di ITDH untuk melakukan uji SAR tersebut berasal dari Swiss dan merupakan sebuah robot bernama DASY8.
Di ITDH saat ini pengujian SAR, baru bisa dilakukan untuk gawai berupa ponsel pintar atau yang berpotensi memiliki paparan paling banyak dengan kepala. Tepatnya pengujian ini telah diaktifkan sejak 1 April 2024.
DASY8 cukup banyak menggunakan konfigurasi untuk menguji paparan radiasi dari sebuah perangkat, misalnya untuk uji SAR pada ponsel beragam posisi ponsel mulai dari ponsel didekatkan ke pipi atau menempel pada telinga turut dicobanya.
Dengan demikian pengujian dari alat uji ini memiliki hasil yang dapat diandalkan meski digunakan dengan beragam cara oleh penggunanya.
Nantinya pengujian SAR juga akan merambah ke gawai-gawai lainnya yang menempel di tubuh seperti tablet dan juga jam tangan pintar pada Agustus 2024.
Bersamaan dengan kehadiran alat uji SAR tersebut, Kementerian Kominfo juga menambahkan satu kewajiban baru bagi para penyedia perangkat telekomunikasi untuk memenuhi uji SAR dan nantinya mereka bakal mendapatkan sertifikasi dari uji tersebut.
Pengaturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate (SAR).
Karena satu-satunya di Indonesia, Syahruddin mengatakan besar kemungkinan semua produsen gawai khususnya ponsel pintar yang akan masuk ke Indonesia bakal melakukan pengujian SAR di fasilitas IDTH.
"Jadi nanti seluruh HP akan diuji di sini, karena di tempat lain ini enggak ada. Yang punya satu-satunya itu hanya kita," katanya.