ERA.id - Program pendukungan reaktivasi industri perhotelan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 Konfirmasi Tanpa Gejala memasuki tahap finalisasi dari Kementerian Kesehatan untuk melihat kesiapan hotel menerima pasien.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, menjelaskan, hingga saat ini dukungan dari industri perhotelan untuk program ini semakin tinggi, menunjukkan kerja sama yang kuat dari industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Industri hotel harus dapat mengikuti assessment yang disyaratkan Kementerian Kesehatan. Kesiapan hotel harus dapat dipastikan Kementerian Kesehatan agar jangan sampai justru terjadi klaster baru," kata Wishnutama Kusubandio dalam keterangan resmi yang diterima Era.id.
Ia mengatakan hingga saat ini sudah ada 30 hotel di DKI Jakarta yang siap untuk bekerja sama. Kemenparekraf bersama Kemenkes juga sedang menyusun Standard Operating Procedure (Flowchart) mengenai mekanisme pelaksanaan, terkait bagaimana prosedur masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 namun tanpa gejala bisa check-in di hotel-hotel yang telah ditentukan.
Persiapan hotel untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 (Dok. Kemenparekraf)
Kemenparekraf akan menyiapkan dan menanggung biaya akomodasi berupa minimal hotel sekelas atau setara bintang 3, termasuk konsumsi serta layanan binatu tiap harinya. Sementara Kemenkes akan menangani keperluan medis seperti biaya obat, ambulans juga kunjungan dokter.
"Pemilihan hotel yang kami siapkan berdasarkan masukan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain usulan PHRI tersebut, bagi hotel yang sudah siap silakan kirim pengajuan ke Kemenparekraf/Baparekraf untuk selanjutnya ditinjau oleh Kemenkes,” kata Wishnutama.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, program ini akan difokuskan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian menyusul beberapa provinsi lain di Indonesia hingga Desember 2020.
“Syarat untuk hotel yang menjadi mitra yaitu tidak boleh menerima tamu lain kecuali pasien konfirmasi tanpa gejala,” terang Nia Niscaya.
Pihak Kemenkes juga berpandangan bahwa petugas hotel dengan komorbid disarankan untuk tidak berhubungan langsung dengan pasien konfirmasi tanpa gejala, atau bisa mendapat kebijakan bekerja dari rumah (WFH) oleh manajemen hotel sehingga memerlukan koordinasi lebih lanjut.