ERA.id - Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, siap kembali dibuka. Tempat wisata ini direkomendasikan untuk beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi pada masa PPKM Level 3.
Persiapan dibukanya kembali Taman Impian Jaya Ancol ini tentunya dilakukan dengan berbagai persiapan matang, terutama bagian protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Untuk itu, untuk memasuki tempat rekreasi yang dibuka pertama kali tahun 1966 ini, terdapat beberapa persyaratan masuk yang harus diikuti pengunjung.
Adapun persyaratan masuk bagi pengunjung mulai dari melengkapi diri dengan aplikasi Peduli Lindungi, yang berfungsi sebagai proses screening awal 3 T (testing,tracing, treatment). Selain itu pengunjung harus berusia 12 tahun ke atas, dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
"Taman Impian Jaya Ancol sebagai salah satu dari 20 destinasi wisata yang mendapatkan rekomendasi dibuka kembali dalam uji coba tahap pertama. Sambil menunggu keputusan beroperasi kembali, kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait," kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, dilansir dari rilis pernyataan resmi.
Untuk melengkapi pencegahan penyebaran virus, pengurus tempat wisata ini akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara konsisten selama beroperasinya kawasan rekreasi Ancol. Termasuk menugaskan karyawan dan petugas Taman Impian Jaya Ancol yang sudah menjalani vaksinasi 100 persen.