Tidak terima dengan pernyataan jaksa, Fredrich mengatakan bahwa dirinya siap mengajukan eksepsi pada saat itu juga. Kini Fredrich didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim pun menunda persidangan hingga Kamis (15/2/2018), dengan agenda mendengarkan nota keberatan Fredrich.
Baca juga: Black Law Dictionary