Nada Sopran Fredrich Yunadi

| 09 Feb 2018 11:12
Nada Sopran Fredrich Yunadi
Jakarta, era.id - Kamis (8/2/2018) kemarin, Fredrich Yunadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Fitroh Rohcahyanto selaku Jaksa Penuntut Umum  (JPU) membacakan berkas dakwaan. Tapi, ternyata Fredrich menganggap surat dakwaan itu palsu dan hasil rekayasa.

Tidak terima dengan pernyataan jaksa, Fredrich mengatakan bahwa dirinya siap mengajukan eksepsi pada saat itu juga. Kini Fredrich didakwa atas pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim  pun menunda persidangan hingga Kamis (15/2/2018), dengan agenda mendengarkan nota keberatan Fredrich.

Baca juga: Black Law Dictionary

 

Tags :
Rekomendasi