Itulah kondisi yang terjadi 4 Mei 1998 silam. Setelah sempat ditunda, akhirnya pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan tarif listrik. Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto yang mengumumkan berita buruk tersebut.
Berdasarkan Keppres No 69/1998, kenaikan tersebut efektif mulai pukul 00.00 WIB tanggal 5 Mei 1998, harga BBM naik sebesar 25-71 persen. Berikutnya, tentang tarif dasar listrik, kenaikan tersebut tertuang di dalam Keppres No 79/1998. Kenaikan tarif listrik diberlakukan dalam 3 tahap. Pertama naik sebesar 20 persen pada Mei, Agustus, November 1998.
Baca juga : Peringatan 20 Tahun Reformasi: Harga BBM Naik
Kenaikan BBM tersebut dibedakan berdasarkan jenis bahan bakarnya, seperti minyak tanah naik 25 persen; bahan bakar diesel naik 38,8 persen; minyak bakar naik 45,8 persen; avtur dan avgas naik 42,8 persen; solar naik 57,8 persen; dan premium naik 71,4% persen.
Pengumuman itu disampaikan Kuntoro setelah melapor kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta. Kenaikan harga BBM langsung berimbas pada tarif angkot. Menteri Perhubungan Giri Suseno juga langsung mengumumkan kenaikan tarif angkutan darat dan laut.