Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dari yang Ringan hingga Diputus Bebas

| 17 Mar 2023 19:25
Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Dari yang Ringan hingga Diputus Bebas
Ilustrasi. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

ERA.id - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang usai laga Arema FC vc Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) menjadi tragedi sepak bola paling mematikan di Indonesia dan salah satu yang terburuk sepanjang sejarah sepak bola dunia. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot sepuluh anggota Polri dari jabatannya buntut kasus tersebut pada hari Senin (3/10/2022), yaitu Kapolres malang AKBP Ferli Hidayat dan sembilan komandan Brimob Polda Jawa Timur. Namun, masyarakat menganggap tindakan tersebut belum cukup.

Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang kemudian menyimpulkan bahwa aparat Polri dan beberapa pihak keamanan melakukan tindakan berlebihan dengan menyediakan gas air mata dan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang diduga di luar komando. 

Kepolisian lalu menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan AKP Hasdarmawan.

Hingga hari ini, Jumat (17/3/2023), tinggal Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita yang masih menunggu vonis hakim, sedangkan sisanya sudah menerima putusan dengan hukuman ringan di bawah tuntutan jaksa sebelumnya. Hakim hanya menjatuhkan hukuman paling lama satu tahun enam bulan penjara dari kelima terdakwa. Sementara dua polisi divonis bebas. Berikut ini daftar vonis untuk para terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

1. Abdul Haris

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun delapan bulan penjara.

Ketua Panitia Pelaksana Arema FC. Abdul Haris

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP yaitu:

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dan Pasal 360 KUHP yaitu:

(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-.

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," ucap hakim.

Vonis ringan untuk Abdul Haris dikritik banyak pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang menganggap hukuman yang dijatuhkan hakim tidak setimpal dengan korban nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan dan mendorong keluarga korban untuk mengajukan banding.

"Kelihatannya tidak berimbang. Secara kemanusiaan hukuman tersebut kurang setimpal dengan jumlah korban nyawa yang diakibatkan," kata Dede kepada wartawan, Kamis (9/3/2023). "Tentu ini menjadi catatan penting bagi pengadilan peristiwa keolahragaan. Tetap, semua harus bertanggung jawab dan harapannya ketua PSSI yang baru mengawal ini."

2. Suko Sutrisno

Suko Sutrisno yang merupakan Security Officer Arema FC juga ditetapkan bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Ia divonis satu tahun penjara dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023) karena terbukti lalai dan mengakibatkan korban luka hingga nyawa melayang.

Security Officer Arema FC Suko Sutrisno

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Suko secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Majelis hakim menilai terdakwa kurang antisipasi dan mengakibatkan suporter trauma dan ketakutan kembali menonton sepak bola di Kota Malang. 

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa telah meneruskan permintaan kepolisian untuk memajukan jadwal pertandingan dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.30 WIB karena pertimbangan keamanan. Ia juga sudah lama mengabdi pada sepak bola Indonesia, belum pernah terjerat masalah hukum, dan tidak pernah dijatuhi pidana sebelumnya. 

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu enam tahun delapan bulan penjara.

3. AKP Hasdarmawan

Mantan Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan divonis satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Mantan Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.

"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," ujar hakim Abu Achmad.

Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa turut andil menyelamatkan pemain dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, puluhan anggota Brimob sempat menjadi sorotan karena membuat gaduh saat persidangan terdakwa di PN Surabaya pada Selasa (14/2/2023) dengan meneriakkan yel-yel untuk menyemangati rekan dan senior mereka. 

4. AKP Bambang Sidik Achmadi

Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.

Mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Abu Achmad juga menyampaikan bahwa gas air mata yang ditembakkan anggota Samapta dibawah pimpinan AKP Bambang tertiup angin saat Tragedi Kanjuruhan.

"Menimbang, memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu, asap yang dihasilkan tembakan gas air mata kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ucapnya saat membacakan vonis.

Sehingga, menurut hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi dan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sekretaris Jenderal KontraS Andi Irfan Junaedy menyayangkan putusan tersebut dan menganggap hakim dan jaksa menjalankan persidangan Tragedi Kanjuruhan secara asal-asalan.

"Seharusnya dari fakta yang muncul bisa ditemukan tersangka baru," kata Andy usai menghadiri sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Andy juga menyesalkan keterangan ahli yang menjadi dasar putusan hakim dan menilainya tidak tepat. Sebelumnya ahli menyebut bahwa gas air mata apabila terkena angin tidak akan menimbulkan cedera atau bahkan kematian. "Perlu analisis ilmiah yang mendalam. Jadi putusan hakim ini sangat dangkal," lanjutnya.

5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Sama seperti Bambang Sidik, mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas oleh hakim saat persidangan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). 

mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Majelis hakim menganggap tindakan Wahyu tak memenuhi unsur kealpaan dalam kasus ini. Wahyu juga sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Berdasarkan fakta sidang, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan eks AKP Hasdarmawan menembakkan gas air mata ke tribun sehingga terdakwa tidak bersalah mengakibatkan kematian atau orang lain terluka.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat, bilang kalau vonis para terdakwa menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban.

"Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas," ucap Imam menegaskan, Kamis (16/3/2023).

Imam sendiri menjelaskan ada dua laporan yang masuk untuk kasus Tragedi Kanjuruhan, model A dan model B, di mana laporan model A berdasarkan pelanggaran Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban, sedangkan laporan model B berdasarkan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

"Sejak awal, kita sudah menolak laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya, karena banyak kejanggalan," ujarnya.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, Tatak berencana untuk mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih di tingkat penyelidikan.

Rekomendasi