ERA.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo (FS) belum ditetapkan menjadi tersangka dari kasus kematian Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang tersangkakan kan dari timsus (tim khusus), ini kan irsus (inspektorat khusus), makanya jangan sampe salah," kata Dedi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi menjelaskan irsus telah melakukan pemeriksaan ke 10 saksi. Berdasarkan keterangan yang didapat, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran.
Oleh karenanya, mantan Kadiv Propam itu dibawa ke Mako Brimob Polri, Kota Depok.
"Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob Polri," ucap dia.
Dedi belum membeberkan berapa lama Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob. Lebih lanjut, dia mengatakan penelusuran masih terus dilakukan.
"(Dugaan pelanggaran Ferdy Sambo) tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Bapak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya" imbuhnya.
-
Afair29 Aug 2022 21:28
Terungkap! Ini Alasan Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
-
1
-
IAW Laporkan Jaksa Agung soal Dugaan Hoaks Kantor Kejagung Dikepung Brimob, tapi Ditolak
21 Nov 2024 16:002 -
3
-
Remaja Australia Tewas Usai Tenggak Alkohol Beracun di Laos, Satu Kritis
21 Nov 2024 16:154 -
Pengumunan Kenaikan UMP 2025 Batal Hari Ini, Menaker: Kita Temui Prabowo Dulu untuk Dapat Arahan
21 Nov 2024 15:465