"Sebagaimana lazimnya surat-surat Presiden yang masuk ke DPR itu juga dibacakan di rapat paripurna dan sudah ada penugasannya. Termasuk, terkait dengan pengangkatan Panglima TNI," kata Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin sore.
Setelah diterima pimpinan DPR, surat terkait pergantian Panglima TNI itu diserahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah.
Gatot yang akan memasuki masa pensiun pada 1 April 2018 akan digantikan oleh Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Adapun Presiden memiliki hak prerogatif menunjuk Panglima TNI. Namun, proses pergantian Panglima TNI tetap harus melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR.
Fadli mengatakan, usulan yang disampaikan Presiden terkait pergantian Panglima TNI sudah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU nomor 3 tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat (2) UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.