Warga Jakarta Bebas Pajak Selama 2 Bulan

| 28 Jun 2018 15:03
Warga Jakarta Bebas Pajak Selama 2 Bulan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Penghapusan ini berlaku dari tanggal 27 Juni sampai 31 Agustus 2018. Penghapusan sanksi administratif tersebut dalam rangka menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke-491 Jakarta, sekaligus memunculkan kesadaran bayar pajak bagi warga Jakarta.

Baca Juga : Sejuta Mobil di Jakarta Tak Bayar Pajar

"Kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya jadi untuk denda akan dihapuskan," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Anies mengungkapkan berdasarakan data Pemprov DKI Jakarta, terdapat 3,1 juta atau 50 persen jumlah motor yang beredar di Ibu Kota yang belum menunaikan kewajiban bayar pajak. Jika ditotal, angka tersebut setara dengan Rp463 milyar.

Anies memiliki data, kendaraan roda 4 yang belum menunaikan pajak jumlahnya 748.000 atau 30 persen dari total kendaraan roda empat di Jakarta. 

Sementara, jika ditotal seluruh kendaraan baik motor maupun mobil, yang belum menunaikan pajak mencapai 44,6 persen dengan jumlah biaya pajak mencapai Rp8,6 triliun.

"Sehari-hari kendaraan ini dipakai baik untuk mencari nafkah untuk bekerja walaupun untuk kegiatan keluarga menggunakan jalanan di Jakarta dan memanfaatkan fasilitas," kata Anies.

Baca Juga : 774 Mobil Mewah Mangkir Pajak

Anies menerangkan, pentingnya membayar pajak bagi pembangunan infrastruktur di Jakarta. Dia meyakinkan tiap pajak yang dibayarkan akan dipergunakan untuk kepentingan warga Jakarta nantinya.

"Karena itu kami meminta kepada warga Jakarta untuk tunaikan kewajibannya membayar pajak," kata dia.

Mengenai sejumlah mobil mewah yang belum melunasi pajak pada Januari lalu, Anies mengumumkan dari total 759 kendaraan, yang sudah membayar ada 235 kendaraan atau 31 persen dari total keseluruhan.

Sementara, yang masih belum membayar ada 524 kendaraan atau 69 persen dari total keseluruhan. Nantinya, mereka yang belum membayar akan terus ditagih oleh Pemprov DKI.

"Kami panggil juga untuk semuanya untuk segera menunaikan itu," kata dia.