KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Novanto 7 Desember

| 04 Dec 2017 18:56
KPK Pastikan Hadiri Praperadilan Novanto 7 Desember
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Menurut Priharsa, Biro Hukum KPK akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"Karena ada putusan hakim, KPK akan patuhi putusan tersebut untuk hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan. Tim KPK yang diwakilkan oleh Biro Hukum akan hadir," ungkap Priharsa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2017).

KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan surat yang berisi permohonan sidang praperadilan ditunda tiga pekan untuk melengkapi berkas dan koordinasi.

Namun, majelis hakim memutuskan sidang praperadilan ditunda sepekan hingga Kamis (7/12/2017).

Terkait berkas Setya Novanto, Priharsa menjelaskan bahwa berkas Ketua Umum Partai Golkar tersebut kini masih dilengkapi dan belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sampai dengan hari ini masih di penyidikan. Penyidikan itu kan prosesnya bermacam-macam termasuk di dalamnya adalah pemberkasan perkara," ucap Priharsa.

Tags : setya novanto
Rekomendasi