Andi Narogong Senjata KPK Kalahkan Novanto

| 07 Dec 2017 13:57
Andi Narogong Senjata KPK Kalahkan Novanto
Sidang praperadilan Setya Novanto, di PN Jaksel, Kamis 97/1/2017). (Rakaputy/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait status tersangka dalam kasus korupsi (e-KTP). Sejumlah strategi disiapkan untuk memenangkan praperadilan, di antaranya menggunakan keterangan terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Andi Narogong merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP. KPK sedang mempertimbangkan dia menjadi justice collaborator setelah menyampaikan peran Novanto dan koleganya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada persidangan di Pengadilan Tipikor, pekan lalu.

"Pasti ada strategi khusus, dan rekan-rekan sudah mengetahui ada beberapa pemeriksaan dari tersangka yang sudah diperiksa di pengadilan. Yang terakhir (Andi Narogong) bahkan sudah buka-bukaan semua dan itu ada sebagian yang kami masukkan di dalam jawaban kami," ucap Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). 

Setyadi mengungkapkan, KPK tidak terlalu berharap praperadilan Novanto gugur saat dimulainya sidang dakwaan. Menurut dia, saat ini KPK akan fokus menghadapi praperadilan Novanto.

"Kami jujur saja tidak mengetahui jadwal yang ada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kapan, siapa saja majelis hakimnya, karena itu menjadi otoritas dari pihak pengadilan," ucap Setyadi.

Dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (7/12/2017), hakim Kusno mengatakan bahwa praperadilan Novanto gugur saat sudah dimulainya sidang dakwaan. Karena itu, Kusno melanjutkan praperadilan dan mengagendakan pemeriksaan saksi serta bukti pada Jumat (8/12/2017).

Adapun Novanto diduga mencari keuntungan pribadi atau korporasi dalam pengadaan e-KTP. Total kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp2,3 triliun dari total anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Dalam pembelaannya pada sidang praperadilan hari ini, tim pengacara menilai penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah. Menurut mereka, KPK melanggar pasal 38 ayat 1 UU KPK juncto pasal 1 angka 2 dan 5 KUHAP.

Selain itu, penetapan tersangka Novanto menurutnya cacat hukum karena menggunakan bukti perkara lain.

Di sisi lain, KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (6/12/2017).

Tags :
Rekomendasi