ERA.id - Apa itu novum? Istilah ini disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan bahwa pihaknya siap membuka kembali proses hukum terkait pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta Cikampek. Dia mengatakan, kasus tersebut akan kembali diusut jika ada novum.
Jenderal Listyo menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Komisi III DPR RI pada Rabu, 24 Agustus 2022. Secara khusus, rapat tersebut membahas proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Terkait kasus Brigadir J, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Sebelum kasus ini terungkap, Sambo membangun skenario yang menunjukkan bahwa Brigadir J tewas usai melakukan baku tembak dengan Bharada Rhicard alias Bharada E, sesama ajudan Ferdy Sambo.
Kasus Km 50
Bagaimana hal tersbeut bisa menyangkut kasus Km 50? Ferdy Sambo merupakan salah polisi yang terlibat dalam penyelidikan kasus tewasnya enam laskar FPI pada tahun 2020 itu. Dalam kasus Km 50, konstruksi yang diketahui publik juga berupa tembak-menembak, yaitu antara laskar FPI dan polisi.
Terkait kasus tersebut, Listyo mengatakan bahwa sudah terdapat keputusan, tetapi dia tak menutup kemungkinan terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami juga menunggu, apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” terang Listyo.
Dia mengatakan, Polri masih akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada.
“Karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi, kami menunggu itu,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum korban dalam kasus Km 50 laskar FPI, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong agar instansi dan lembaga terkait mengusut kasus penembakan yang menewaskan beberapa anggota laskar FPI itu.
Apa Itu Novum? Berikut Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Ungkapan Listyo tentu membuat masyarakat bertanya mengenai arti dari novum. Dikutip Era dari Kompas, novum merupakan fakta-fakta yang baru muncul atau baru ditemukan dan belum pernah dipertimbangkan saat mempertimbangkan putusan.
Novum juga bisa diartikan sebagai bukti baru atau keadaan baru yang sudah ada pada sidang pemeriksaan perkara tingkat pertama, tetapi hal tersebut belum terungkap dan baru diketahui atau ditemukan setelah perkara diputus.
Penemuan novum tak harus dalam waktu dekat. Novum bisa saja baru ditemukan pada waktu yang sudah cukup lama usai putusan atau vonis. Meski berselang lama setelah putusan, novum tetap bisa menjadi alasan diterimanya permohonan peninjauan kembali (PK).
Dasar hukum novum juga telah jelas. Novum dalam kasus pidana tertuang dalam Pasal 263 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi dari Pasal 263 Ayat 2 Huruf a KUHAP adalah “Pemintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. ...”
Terkait kasus perdata, ketentuan soal novum tertuang dalam Pasal 67 Huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009.
Pasal Pasal 67 Huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 berbunyi, “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. ...
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. ...“
Itulah penjelasan untuk menjawa pertanyaan apa itu novum? Dengan demikian, maksud Lisyo terkait kasus Km 50 adalah pihak kepolisian siap memproses kembali kasus tersebut jika ada bukti baru yang ditemukan.