Pendaftaran LHKPN Calon Anggota DPD Dibuka

| 10 Jul 2018 13:06
Pendaftaran LHKPN Calon Anggota DPD Dibuka
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon anggota DPD melaporkan harta kekayaannya. 

Untuk memfasilitasi pelaporan tersebut, KPK telah menyiapkan lima loket pendaftaran khusus untuk melayani bakal calon anggota DPD RI yang mencapai 1.360 pelapor.

"Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN di ruangan penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih atau Customer Service untuk mengakomodir percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

"Loket tersebut akan membantu para bakal calon untuk mendaftarkan akun pada aplikasi efiling LHKPN, memberi bantuan terkait tata cara pengisian, dan juga proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon," imbuhnya.

Loket ini memang hanya dikhususkan untuk bakal calon anggota DPD. Sedangkan untuk anggota DPR dan DPRD, bisa melakukan pelaporan setelah calon anggota DPR dan DPRD itu ditentukan sebagai pemenang sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018.

Adapun data yang masuk sejak Senin (9/7) yang lalu sudah ada 305 bakal calon anggota DPD yang telah diproses laporannya. Selain itu, sebanyak 70 bakal calon telah menerima tanda terima. Sementara untuk bakal calon yang tengah masuk proses verifikasi mencapai 142 orang dan sisanya masih dalam bentuk draft atau belum melaporkan LHKPNnya.

Loket pelaporan yang dibuka pada Rabu (4/7) ini rencananya akan berakhir Kamis (19/7) mendatang. Pendaftaran dibuka pada hari kerja Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Tentu untuk melayani pelaporan LHKPN para bakal calon anggota DPD, KPK tak hanya mengandalkan loket saja. Informasi terkait pelaporan bisa diperoleh melalui nomor kontak 021 25578369 atau pun email [email protected].

Adapun laporan ini wajib hukumnya buat para bakal calon anggota karena telah diatur dalam Peraturan KPU No. 14/2018 Pasal 60 angka (1) huruf u yang menyatakan bahwa Perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. 

Tags : dpd kpk
Rekomendasi