Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus Lalu

| 01 Sep 2022 23:05
Putri Candrawathi Dicekal ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus Lalu
Putri Candrawathi saat melakukan salah satu adegan saat rekonstruksi (Tangkapan layar)

ERA.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Putri Candrawathi tidak ditahan. Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo ini pun dicekal agar tidak kabur ke luar negeri.

Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman menerangkan perintah pencekalan yang disampaikan Bareskrim Polri terhadap Putri Candrawathi itu terhitung sejak 23 Agustus 2022 lalu.

"Sudah, sudah ada di cekal online kita. Kalau di data kita (pencekalan ke Putri Candrawathi) sejak 23 Agustus," kata Habiburrahman kepada wartawan, Kamis (01/09/2022).

Dia menambahkan Putri tidak bisa pergi ke luar negeri karena para petugas bakal melakukan pemeriksaan baik melalui pendeteksi wajah hingga dokumen. Bila Putri kedapatan ingin pergi ke luar negeri, sambungnya, pihaknya akan segera mengamankan istri Ferdy Sambo ini.

"Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang," imbuhnya.

Untuk diketahui, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi. Hal ini untuk menghindari istri Ferdy Sambo itu melarikan diri ke luar negeri karena belum dilakukan penahanan.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Selain dicekal, Agung menambahkan bahwa Putri Candrawathi juga dikenakan wajib lapor.

"Dan ada wajib lapor," kata Agung.

Putri Candrawathi belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini merupakan permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris kepada pihak penyidik Polri.

Agung mengatakan, ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan pihak menyidik mengabulkan permintaan Arman Haris. Pertama, alasan kesehatan Putri Candrawathi. Kedua, alasan kemanusiaan. Ketiga, Putri masih memiliki anak balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, ketiga masih memiliki balita jadi itu," kata Agung.

Meski belum ditahan, Agung menyebut bahwa Putri Candrawathi berjanji akan bertindak kooperatif selama proses penyidikan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi juga menjamin kliennya tidak akan kabur dan selalu memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri.

"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif," kata Agung.

Rekomendasi