Selain Dicekal ke Luar Negeri, Putri Candrawathi Juga Dikenakan Wajib Lapor

| 01 Sep 2022 13:15
Selain Dicekal ke Luar Negeri, Putri Candrawathi Juga Dikenakan Wajib Lapor
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto (Gabriella/ ERA)

ERA.id - Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi. Hal ini untuk menghindari istri Ferdy Sambo itu melarikan diri ke luar negeri karena belum dilakukan penahanan.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Selain dicekal, Agung menambahkan bahwa Putri Candrawathi juga dikenakan wajib lapor.

"Dan ada wajib lapor," kata Agung.

Putri Candrawathi belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini merupakan permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris kepada pihak penyidik Polri.

Agung mengatakan, ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan pihak menyidik mengabulkan permintaan Arman Haris. Pertama, alasan kesehatan Putri Candrawathi. Kedua, alasan kemanusian. Ketiga, Putri masih memiliki anak balita.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, kedua kemanusiaan, ketiga masih memiliki balita jadi itu," kata Agung.

Meski belum ditahan, Agung menyebut bahwa Putri Candrawathi berjanji akan bertindak kooperatif selama proses penyidikan.

Kuasa hukum Putri Candrawathi juga menjamin kliennya tidak akan kabur dan selalu memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri.

"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif," kata Agung.

Rekomendasi