Penilaian KPK kejam terhadap Novanto disampaikan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Menurut Fredrich, KPK kejam terhadap Novanto karena menolak surat izin menjenguk Novanto.
Namun menurut Febri, surat izin menjenguk Novanto ditolak lantaran diajukan di luar waktu yang ditetapkan.
"Jadwal kunjungan (keluarga) adalah Senin dan Kamis. Untuk penasihat hukum dapat mengunjungi klien selama hari kerja dan jam kerja. Hal itu berlaku untuk semua tahanan," ungkap Febri, melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2017).
Adapun surat izin menjenguk yang ditolak KPK, kata Fredrich, adalah izin keluarga besar Novanto dan izin pimpinan serta anggota DPR. Fredrich mengatakan penolakan menjenguk Novanto tidak disertakan alasan dari KPK.
"Semua ditolak dengan alasan tidak diizinkan oleh penyidik. Hanya penasIhat hukum dan istri Setya Novanto yang diizinkan," ungkap Fredrich, kepada wartawan, Senin (4/12/2017) malam.