Kemendagri Setujui APBD DKI 2018 Jika Penuhi 5 Hal Ini

| 05 Dec 2017 18:01
Kemendagri Setujui APBD DKI 2018 Jika Penuhi 5 Hal Ini
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (AGATHA/era.id)
Jakarta, era.id - Usai disahkan dalam rapat paripurna DPRD pekan lalu, APBD DKI Jakarta 2018 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan belum menerima APBD tersebut.

"Sampai sekarang kami belum menerima hasil keputusan antara Pemprov DKI dan DPRD. Karena prinsipnya, lebih baik dibahas bersama antara Pemprov dan DPRD," ujar Tjahjo pascamenghadiri Sosialisasi Indeks Komunikasi Indonesia di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Tjahjo mengatakan, sebisa mungkin Kemendagri tidak akan memotong atau menambahkan anggaran yang telah disahkan DPRD, melainkan hanya menentukan skala prioritas dalam anggaran tersebut. Dia berharap anggaran itu dapat membuat program strategis terlaksana dengan baik.

Menurut Tjahjo, Kemendagri akan menyetujui anggaran jika betul-betul memprioritaskan lima hal, yakni kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemacetan lalu lintas, penanggulangan banjir, dan pengadaan tempat fasilitas umum yang lebih layak untuk warga Jakarta.

Rancangan APBD DKI Jakarta 2018 telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (30/11/2017), yakni sebesar Rp77,117 triliun dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp66 triliun, belanja daerah sebesar Rp71,1 triliun, dan surplus atau defisit senilai Rp5,1 triliun.

"Program skala prioritas untuk kepentingan masyarakat Jakarta jangan sampai terpotong-potong. Jika itu tercukupi, Kemendagri akan setuju," ucap Tjahjo.  

 

Tags :
Rekomendasi