Polres Bener Meriah Ringkus Kakek 55 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual Bocah 12 Tahun

| 24 Sep 2022 16:07
Polres Bener Meriah Ringkus Kakek 55 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual Bocah 12 Tahun
Pelaku saat diamankan ke Polres Bener Meriah. (Humas Polres Bener Meriah)

ERA.id - Personel Satreskrim Polres Bener Meriah meringkus ZK (55) pelaku pelecehan seksual terhadap bocah berusia 12 tahun, Sabtu (24/9/2022).

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan ZK di rumahnya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Kamis (22/9/2022).

"Pertamanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK," terang Indra.

Indra mengatakan setelah mendengar cerita korban, saksi W selanjutkan melaporkan ZK atas kasus pelecehan seksual ke SPKT Polres Bener Meriah.

"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi," tambahnya.

Indra menyebut pihaknya yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan alat bukti setelah korban menjalani visum. Pihaknya kemudian mengamankan pelaku ZK di kediamannya.

"Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.

Rekomendasi