ERA.id - Informasi pesangon bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perlu dipahami secara menyeluruh. Rumus perhitungan pesangon PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Namun, adakah kemungkinan pekerja di-PHK tidak dapat pesangon?
Jawabannya adalah ada. Jika seorang pekerja berpikir pasti akan mendapatkan pesangon saat di-PHK, pola pikir tersebut perlu diluruskan. Perihal pekerja PHK tidak dapat pesangon juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Rumus Perhitungan Pesangon PHK
Sebelum membahas pekerja di-PHK yang tak dapat pesangon, berikut adalah cara menghitung pesangon bagi pekerja tetap yang di-PHK. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (2), ketika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sementara, rumus perhitungan pesangon PHK dijelaskan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (2). Berikut adalah rinciannya.
a. masa kerja kurang dari 1 tahun dapat pesangon 1 bulan upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun dapat pesangon 2 bulan upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun dapat pesangon 3 bulan upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun dapat pesangon 4 bulan upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun dapat pesangon 5 bulan upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun dapat pesangon 7 bulan upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun dapat pesangon 8 bulan upah;
i. dan masa kerja 8 tahun atau lebih dapat pesangon 9 bulan upah.
Berdasarkan aturan tersebut, pesangon yang berhak diterima oleh karyawan tetap yang bekerja 9 tahun atau lebih dari 9 bulan adalah 9 bulan upah.
PHK Dapat Pesangon
Dikutip Era dari Kompas, PHK yang dilakukan karena pekerja melakukan tindak pidana termasuk PHK yang tidak dapat pesangon. Dengan kata lain, pesangon pekerja yang bermasalah karena tindakan pidana tak perlu dibayar oleh pihak pengusaha.
Meski demikian, pengusaha tetap wajib memberikan hak lain dari pekerja tersebut. Pemberian hak pekerja yang melakukan tindakan pidana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 54.
Berdasarkan Pasal 54 Ayat (1), pengusaha bisa melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja menyebabkan kerugian bagi perusahaan maka pekerja tersebut berhak atas:
a. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4);
b. dan uang pisah yang jumlahnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Sementara, jika tindak pidana yang dilakukan oleh pekerja tersebut tidak mengakibatkan kerugian perusahaan, pekerja tersebut berhak atas:
a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
b. dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat (4).
Sementara, jika pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
Uang Penghargaan dan Penggantian Hak Pekerja
Pekerja yang di-PHK karena melakukan tindak pidana tidak dapat pesangon. Namun, pekerja tersebut tetap memiliki beberapa hak seperti yang telah dijelaskan. Rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur dalam Pasal 40 ayat (3), berikut rinciannya:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dapat uang penghargaan 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun dapat uang penghargaan 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun dapat uang penghargaan 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun dapat uang penghargaan 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun dapat uang penghargaan 6 bulan upah; masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
f. masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun dapat uang penghargaan 8 bulan upah;
g. dan masa kerja 24 tahun atau lebih dapat uang penghargaan 10 bulan upah.
Sementara, ada uang penggantian hak yang harus diterima oleh pekerja. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 Ayat (4), berikut rinciannya:
a. cuti tahunan yang belum diambil oleh pekerja tersebut dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
c. dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Itulah rumus perhitungan pesangon PHK yang harus dibayarkan oleh pekerja dan penjelasan terkait pekerja di-PHK yang tak dapat pesangon. Meski pekerja yang lakukan tindakan pidana tak berhak atas pesangon, tetapi ada beberapa hak yang tetap harus diterima.